Komisi II DPRD Kota Jambi Membentuk Pansus Membahas Penyertaan Modal Bank Jambi

 


KOTA JAMBI - Pasca sidang paripuran pembahasan modal untuk Bank Jambi, Komisi II DPRD Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas ususlan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tentang penyertaan modal ke Bank Jambi. 

Pembentukan pansus tersebut dilaksanakan Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Senin (1/3/2021). Salah seorang Anggota DPRD Kota Jambi, Anti Yosefa mengatakan bahwa sebelumnya Pemkot Jambi telah mengajukan penyertaan modal sebesar Rp 60 miliar rupiah. 

"Dalam hal itu penyertaan modal pemerintah ke Bank Daerah harus ada persetujuan DPRD," ujarnya. Selain pembahasan modal untuk Bank Jambi, pada sidang paripurna bulan Februari lalau, DPRD membahas tentang usulan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan bahwa, ketiga ranperda tersebut telah disepakati dan telah melalui prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sedangkan ranperda untuk pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat. (ref)

Diberdayakan oleh Blogger.