Surat Terbuka untuk Jokowi dan Kapolri Terkait Peristiwa Pencurian Minyak Pertamina di Tuban
JAKARTA - Anggota Masyarakat yang selama ini aktif beraktifitas sebagai pengamat di bidang energi nasional yang aktif melakukan riset, penelitian dan mengamati kebijakan-kebijakan di sektor energi melayangkan surat terbuka terkait "Peristiwa Pencurian Minyak Pertamina di Tuban.
Surat berisi sembilan poin itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Surat tersebut ditandatangani: Sofyano Zakaria-PUSKEPI, Mamit Setiawan-Energy Watch, Defiyan Cori - Ekonom Konstitusi, Ferdinand Hutahaean - EWI, Salamudin Daeng- AEPI, Inaz N Zubir, Komaidi Notonegoro - Reforminer, Tulus Abadi - Ketua YLKI, Marwan Batubara - IRESS, dan M Kholid Syeirozi.
Mereka meminta Presiden Jokowi dan Kapolri untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas, menangkap dan menghukum seluruh pelaku yang diduga terlibat.
Berikut isinya:
"Izinkanlah kami pada kesempatan ini sebagai unsur masyarakat
menyampaikan beberapa hal terkait dengan “Peristiwa Pencurian Minyak
Pertamina di Tuban” yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 17 Maret 2021."
1. Bahwa patut diduga pencurian tersebut bukanlah yang pertama sekali
dilakukan dan sudah merupakan perbuatan yang berulang dilakukan oleh
para pelaku;
2. Bahwa patut diduga pencurian ini tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku yang saat ini tertangkap, akan tetapi diduga dilakukan atas perintah pemilik kapal MT Putra Harapan.
3. Bahwa Kapal MT Putra harapan diduga adalah milik salah satu Anggota DPR RI yang bernama RM;
4. Bahwa patut diduga pencurian ini dilakukan melibatkan pihak internal mengingat tingkat kesulitan untuk mencuri di SPM ditengah laut sangat tinggi dan hampir tak mungkin terjadi tanpa bantuan dari pihak internal;
5. Bahwa SPM milik Pertamina sebagai objek vital nasional sangat tidak mungkin tidak diawasi selama 24 jam karena SPM tersebut adalah fasilitas loading unloading BBM;
6. Menyarankan kepada pihak Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kepada para yang patut diduga sebagai pelaku diantara orang dalam Pertamina dan pemilik kapal MT Putra harapan tersebut ;
7. Menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan internal Pertamina terkait loses, karena ada dugaan pencurian seperti ini berlindung dibalik aturan loses sehingga barang yang dicuri dianggap hilang sebagai loses ;
8. Menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap management PT Pertamina yang tidak mampu melindungi aset negara dan objek vital sevara baik ;
9. Apabila terdapat laporan yang berkaitan dengan kasus ini yang
diduga melibatkan anggota Dewan ke MKD DPR-RI, seyogyanya untuk ditunda
agar tidak tumpang tindih dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh
Kepolisian RI. (harianterbit.com)