ASN Harus Netral Pada PSU Pemilihan Kepala Daerah Jambi Tahun 2021

 

foto : ist

KOTA JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi harus bersikap netral saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Jambi tahun 2021. 

PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur Jambi periode 2020 - 2024, berdasarkan surat keputusan (SK) Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi, dengan Amar Putusan memerintahkan untuk melakukan PSU di 88 TPS. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni mengatakan bahwa, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon gubernur dan wakil gubernur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat 15 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). 

"Guna mengindahkan amanat perundang-undangan, ASN di Jambi harus menjaga netralitasnya dalam pilkada," tegas Pj Gubernur Jambi. 

Pantauan media ini, sejak dikeluarkannya SK Mahkamah Konstitusi RI pada 22 Maret 2021 untuk melaksanakan PSU, situasi kondisi di Provinsi Jambi, relatif aman dan kondusif. 

Banyak pihak berharap PSU dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga Jambi akan mendapatkan pemimpin yang diharapkan. (red)

Diberdayakan oleh Blogger.