Firtian Judiswandarta Tegaskan Pelaku Teror Mabes Polri dan Klub BSC Bukan Anggota Perbakin
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta menegaskan jika Basis Shooting Club (BSC) bukan anggota dari Perbakin.
Nama klub menembak tersebut mencuat lantaran seorang penyerang Mabes Polri bernama Zakiah Aini, tewas tertembak saat melakukan aksi terornya pada Rabu (31/3/2021) sore, yang belakangan diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebuah klub menembak yakni BSC yang dilengkapi logo Perbakin.
Firtian Judiswandarta saat dikonfirmasi awak media menyatakan jika klub tersebut bukan anggota Perbakin, bahkan klub BSC tersebut sudah dibubarkan. "Database kami menunjukan dia bukan anggota Perbakin," tutur Firtian Judiswandarta.
"KTA nya adalah KTA klub, bukan KTA Perbakin dan yang perlu dicatat lagi bahwa Basis Shooting Club (BSC) itu sudah dibubarkan Pengda Perbakin DKI Jakarta sebelum kejadian teror berlangsung, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai klub yang ditentukan," kata Firtian Judiswandarta.
Pria yang akrab disapa Yudi itu juga mengatakan meski pelaku teror memiliki kartu anggota BSC, bukan berarti dia secara otomatis sebagai anggota Perbakin.
"Dia hanya punya kartu saja, itu kartu klub dia Basis Shooting Club kan. Kalau KTA Perbakin itu tulisannya enggak ada 'shooting club', langsung 'PB Perbakin'. Di baliknya itu harus ada tanda tangan saya, ini enggak ada, di situ tertera tanda tangan bernama Adit, siapa itu?" tegasnya.
Selain itu, Yudi mengakui memang banyak klub menembak yang sudah berdiri di Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia. Sehubungan itu, katanya, pihak PB Perbakin sudah meminta seluruh klub untuk melakukan verifikasi sejak Desember lalu.
"Klub menembak yang berada di Kabupaten/Kotamadya itu bukan berarti mereka anggota PB Perbakin. Tetapi, anggota Perbakin itu pasti anggota klub. Makanya, sebelumnya kita meminta agar seluruhnya melakukan verifikasi sehingga bisa resmi menjadi anggota jika memenuhi kenentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Lantas bagaimana proses mendapatkan KTA Perbakin? Yudi menjelaskan untuk mendapat KTA setiap individu harus terdaftar di klub menembak di bawah naungan pengurus Perbakin Kabupaten/Kota dan Provinsi. Setelah terdaftar di klub, katanya, dia akan mendapatkan rekomendasi dari klub untuk mengikuti sertifikasi menembak sesuai disiplin yang diinginkan.
"Misalnya, disiplin Tembak Rekasi, yakni sertifikat Tembak Reaksi. Ada lagi isiplin untuk berburu ya sertifikasi berburu. Sedangkan tembak sasaran yang akan menuju prestasi harus mengikuti kejuaraan terlebih dahulu baru dapat KTA," ujarnya.
Khusus untuk KTA ini, kata Yudi, pihak PB Perbakin telah melakukan
sosialisasi secara gencar melalui media sosial faceebook dan instagram
ina_perbakin dan juga sosialisasi ke berbagai daerah. (harianterbit.com)