Wakil Bupati Muarojambi BBS, Ikuti Rakor Penetapan Batas Wilayah Daerah Bersama Mendagri
foto : ist |
Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah tersebut dilaksanakan secara virtual metting room bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muarojambi, Jum'at (30/4/21).
"Rakor ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP No.43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah," terang BBS kepada wartawan.
Sedangkan pimpinan rakor, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa penyelesaian batas daerah sangatlah penting, agar investor baik dalam maupun luar negeri tertarik berinvestasi.
"Saat itu salah satu penghambat yaitu keraguan batas lahan sengketa.
Oleh karena itu penetapan batas wilayah ini menjadi penting," sebutnya.
Penegasan batas daerah ini harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak diundangkannya PP Nomor 43 Tahun 2021.
Dalam hal ini pemerintah pusat telah mengintruksikan agar gubernur menunjuk sekda atau asisten pemerintah agar menjadi pengendali penyelesaian batas daerah, melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian.
Pada rapat tersebut diikuti juga oleh pihak terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi. (*/red/ans)