SMSI Muarabungo Mengecam Keras Tindak Pemukulan Terhadap Dua Wartawan
foto : ist |
Kedua wartawan yang mengalami kekerasan fisik pada Sabtu (29/5/21) tersebut ialah : Fitriyadi wartawan Harian JambiOne dan Taufik Iskandar kontributor TVOne.
"Saya sangat menyayangkan terjadinya kekerasan yang menimpa dua wartawan tersebut," ujar Dewan Penasehat SMSI Kabupaten Muarabungo, Beni Hidayat kepada wartawan.
Sedangkan, Ketua SMSI Kabupaten Muarabungo, Syapi'i Syarkawi meminta kasus ini diproses secara hukum.
"Bahwa kami menyayangkan dan minta kasus ini diproses secara hukum," tegasnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pimpred) Koran Harian JambiOne, Faisal Kumar menyatakan bahwa, perbuatan pelaku tindak kekerasan terhadap kedua wartawan tersebut merupakan perbuatan kriminal.
"Ini perbuatan kriminal, kerana wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang," kata Faisal kepada wartawan JambiOne, Sabtu (29/5/21).
Lebih jauh Faisal menjelaskan, bahwa pada Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dusebutkan bahwa dalam melaksanakan prifesinya wartawan mendapat perlindungam hukum.
Kemudian pada Pasal 18 dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.
"Kita akan laporkan kejadian ini ke Polres Bungo. Kita minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Selain menghalang halangi tugas wartawan, ini juga merupakan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP," tegas Faisal.
Peristiwa pengeroyokan terhadap dua wartawan di Kabupaten Muarabungo ini berawal pada Sabtu (29/5/21) sore, ketika hendak meliput di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lingkar, tidak jauh dari Bandara Muarabungo.
Kedua wartawan itu (Fitriyadi dan Taufik Iskandar) sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di SPBU tersebut terdapat sebuah truk yang akan melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) ke salah satu perusahaan batu bara.
Setelah tiba di lokasi, ternyata benar adanya. Di sana terdapat sebuah truk diesel pengangkut BBM. Kedua wartawan itu kemudian meminta izin kepada sopir truk untuk mengambil gambar dan melaksanakan pekerjaan jurnalistik.
"Kami sudah minta izin kepada sopir truk itu untuk mengambil gambar. Dan dia mengizinkan. Makanya kami berdua langsung mengambil gambar," terang Fitriyadi.
Tak lama berselang, ketika kedua wartawan tengah mengambil gambar, berdatangan orang tak dikenal yang diduga petugas SPBU.
Jumlahnya lumayan banyak, kisaran puluhan orang.
Tanpa ba bi bu, puluhan orang tersebut langsung melakukan kekerasan dengan mengeroyok kedua wartawan tersebut.
"Kami dipukuli, padahal kami telah memperkenalkan diri sebagai wartawan," ujarnya.
Akibat peristiwa itu, kedua wartawan mengalami luka -luka dan dilarikan ke rumah sakit. (Dari Berbagai Sumber/ ref)