Dituding Limbah Masuk Sungai, RAPP Rencana Digoyang LMP, ARIMBI: Kita Akan Bantu Laporan Pidananya
foto : beritaterbit.com |
PELAWAN - Intelkam Polres Pelalawan AKP Sohermansyah, menyebut pada media, Polres Pelalawan belum dapat memberikan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) melalui surat nomor B/406/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 yang ditandatangani Kasat pada publik.
Surat pemberitahuan demo ini, disebutkan Ketua Macab LMP Pelalawan Julianto pada media, terkait demo dugaan pembuangan limbah polutan ke Sungai Kampar
“Laskar Merah Putih Kabupaten Pelalawan, akan melakukan aksi demo secara besar-besaran,” demikian kata Julianto.
Akibat dugaan pembuangan limbah ini dengan sengaja banyak ikan mati di anak sungai Kampar, juga pembuangan limbah ke sungai berdampak ke masyarakat, “Misi kami hanya minta tanggung jawab,” ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan itu, informasinya LMP Pelalawan akan menurunkan anggotanya ke komplek PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tepatnya di depan gerbang Pos I Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Pelalawan.
Selain LMP Pelalawan, pencemaran lingkungan ini mendapat perhatian khusus Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus katanya, “Usai laporkan limbah PT Chevron Blok Rokan, laporan pidana lingkungan pada RAPP akan menyusul,” katanya.
Dalam kejadian ini, modus investigasi onlain menemui Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan di ruang kerjanya, namun tidak ada di tempat karena menurut informasi bahwa Kabid Tohwaji sudah pindah ke Provinsi Riau baru satu minggu ungkap salah seorang staff yang ada di kantor tersebut, Senin (14/6/2021). (TS)
sumber : beritaterbit.com