Simpan Ganja, Murid Dilaporkan Guru ke Polisi
foto : ist |
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi melalui Kasat Narkoba, Kasat Res Narkoba Polres Pasbar Iptu Eri Yanto,SH membenarkan, pihaknya mengamankan R yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis ganja kering.
"Atas informasi seorang guru, tadi siang kita langsung pimpin penangkapan tersangka R, karena diduga telah memiliki dan menyimpan Narkotika jenis ganja kering dirumahnya," Jelas Kasat Satreskoba, Jumat
"Kejadian tersebut berawal pada hari itu orang tua R memberitahukan kepada seorang Guru SMP tempat dimana adik dari R bersekolah, bahwa adiknya yang berinisial N tidak mau sekolah," katanya mengawali.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan "Maka datanglah guru itu kerumah orangtua N untuk memberi nasehat kepada N, kemudian pada saat itu orang tua N memberitahukan juga bahwa anaknya yang berinisial R yang dulunya juga anak murid Guru tersebut sering bertingkah aneh dan nakal kepada orang tuannya,"
"Kemudian orang tua N dan R, pada saat itu memberitahukan kepada Guru bahwa didalam kamar diatas lemari ada 4 (empat) bungkusan kecil kemudian guru tersebut melihat dan menemukan bungkusan yang isinya mencurigakan tersebut" ungkapnya.
"Selanjutnya Guru tersebut menelpon pihak kepolisian memberitahukan tentang penemuan bungkusan tersebut, kemudian petugas Kepolisian Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi untuk merespon informasi itu," pungkasnya.
"Setelah dipastikan bungkusan tersebut berisi Narkoba jenis ganja. Kita bergerak cepat mengamankan R yang pada saat itu sedang berada dirumah temanya tidak jauh dari TKP".
Tersangka R dibawa kerumahnya dan kemudian diperlihatkan barang berupa 4 (empat) paket kecil tersebut dan diakui bahwa bungkusan tersebut adalah ganja yang diperoleh dari temannya yang bernama Doni alias Epong
"Selain 4 bungkus ganja juga ditemukan 1(satu) blok kertas penggulung tambakau merek Narayana," jelasnya.
Saat dimintai keterangan R mengakui bungkusan dan Kertas Paper itu adalah miliknya, selanjutnya tersangka R beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Terhadap tersangka R dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
"Kasus ini terus dikembangkan, mudah-mudahan dapat tersangka lain. Kami mohon partisipasi dan kerjasama masyarakat. Setiap informasi pasti kami tindak lanjuti," kata Eri Yanto mengakhiri.
Bahaya narkoba sangat luar biasa. Bukan saja terhadap kesehatan, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan masyarakat dan generasi muda kita kedepannya. Ini harus sama-sama kita cegah dan kita lawan," kata Eri Yanto.
Satnarkoba Polres Pasbar tidak akan gentar untuk terus melawan dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Dia meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada kegiatan terkait narkoba.
"Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di Pasaman Barat. Mari kita lindungi masyarakat dan anak cucu kita dari narkoba. Masyarakat jangan takut melapor. Identitas pelapor pasti akan kami rahasiakan," tegasnya. (JT/Dodi)