Jual Tabung Oksigen Harga Selangit, 2 Pedagang Raup Rp300 Juta
foto : ist |
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua penjual tabung gas dan regulator di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat. Keduanya menjual dengan harga di atas normal.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut kedua pelaku berinisial RDP dan WA.
"Harga dua kali lipat dari harga seharusnya," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Menurutnya, dalam pemeriksaan RDP dan WA mengaku menjual barang yang banyak dibutuhkan pasien Covid-19 di masa pandemi ini sejak akhir Juni.
"Hanya dalam beberapa minggu saja, di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp 300 juta," katanya.
Keduanya kemudian dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apabila nanti perlu kita lanjutkan dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang," katanya. (harianterbit.com/yp)