Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Lakukan Langkah Tepat Cegah Covid 19 dan Varian Omicron
Mendagri Tito Karnavian. foto JPNN.Com |
JAMBI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan langkah tepat mencegah penyebaran Covid 19 pada Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021tentang PPKM Level III, II dan I, serta optimalisasi posko penanganan Covid 19 hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Instruksi yang ditetapkan pada 23 Desember 2021 tersebut, berlaku untuk wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Popua.
Bagi kepala daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi.
"Saya minta kepada kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota se Indonesia, dapat menerapkan langkah tepat mendukung pencegahan penyebaran Covid 19, dengan mengedepankan kesehatan masyarakat dan percepatan vaksinasi," kata Tito Karnavian di Jakarta, Senin (27/12/21).
Saat itu Mendagri Tito Karnavian melakukan rapat koordinasi (Rakor) penanggulangan Covid 19 dan varian omicron melalui video conference (VC) dengan kepala daerah, termasuk Gubernur Jambi Al Haris.
Di Jambi sendiri VC berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, di Kecamatan Pasar Kota Jambi, Senin (27/12/21).
“Saya juga berharap kepala daerah terus menggiatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi di daerahnya sesuai dengan target yakni 70%, karena nantinya akan ada reward dan punishment," ujarnya.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan segera menidaklanjuti arahan mendagri. Gubernur juga menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jambi, untuk mempelajari dan melaksanakan langkah-langkah sesuai instruksi mendagri.
"Kita segera laksanakan dan kepada kepala OPD diminta mempelajari dan melaksanakan intruksi dari mendagri," kata Al Haris. (Rizal Ependi)