Terima Fee Proyek Rp 10 Miliar, Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka
MALUKU - KPK menetapkan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi.
Tagop menerima uang suap diduga sebesar Rp 10 miliar dari rekanan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boru Selatan, Maluku.
Ia juga terjerat kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset dengan mengatasnamakan orang lain.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan persnya yang dikutif harianterbit.com, Rabu (26/01/22) menerangkan, Tagop ditetapkan sebagai tersangka bersama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Uang Rp 10 miliar sebagai fee proyek tersebut diterima Tagop dari rekanan Ivana Kwelju melalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman.
Saat itu Ivana Kwelju terpilih sebagai rekanan yang mengerjakan proyek yang menggunakan dana DAK 2015. (Rizal Ependi)
sumber : harianterbit.com