Duh! Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK

Rompi Kuning KPK. foto ist 

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Provinsi Jawa Timur terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberatasan Korupsi (OTT KPK), terkait penanganan perkara di PN Surabaya. 

Seperti dilangsir harianterbit.com, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, tidak hanya hakim, KPK juga menciduk panitera dan pengacara. 

Ketiga penegak hukum ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara. 

"Kita menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penanganan perkara di PN Surabaya," ujar Jubir KPK kepada harianterbit.com, Kamis (20/01/20).       

Sejauh ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap. Dalam waktu 1x24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkapan. "Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali. 

Sumber lain mengatakan, hakim yang diciduk KPK itu bernama Itong Isnaeni. Dia dibawa KPK dari kantornya sekitar Pukul 05.30 WIB, menggunakan mobil. Sedangkan pengacara dan panitera pengganti bernama Hamdan. (***)

Ditulis : Rizal Ependi 


Diberdayakan oleh Blogger.