Soal Pembongkaran Proyek Bernilai 2 Miliar di Taman Tanggo Rajo
Gubernur Jambi Al Haris. foto Diskominfo Provinsi Jambi |
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa, pembongkaran bangunan lapak pedagang terbuat dari rangka besi di depan Rumah Dinas Wakapolda Jambi itu, tidak perlu dipersoalkan.
Karena alasan pembongkaran proyek bernilai 2 miliar yang dikerjakan CV. Dua Putri tersebut, hanya untuk dipindahkan ke tempat lain sesuai kebutuhan pedagang.
Bangunan yang berada di Kawasan Ancol Taman Tanggo Rajo, Kota Jambi itu posisinya akan sedikit digeser ke sebelah bawah, persis di depan Rumah Dinas Gubernur Jambi.
"Ya, akan kita pindahkan, kita pindahkan segera ke bawah," kata Al Haris usai menghadiri salah satu acara di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/01/22).
Menurut Al Haris, ketidaktepatan letak bangunan itu karena perencanaan proyek itu masih memakai master plan yang sudah lama. Master plan itu sudah ada sebelum dirinya menjadi gubernur.
Seharusnya, sebelum membangun, dilihat dulu apakah master plan itu masih efektif atau tidak.
Semestinya bangunan itu berada di depan Rumah Dinas Gubernur Jambi, karena pedagang yang terbanyak ada di sana. "Saya juga lupa melihat dimana letak bangunan itu sebelumnya," ucap Al Haris.
Al Haris menampik adanya tudingan tentang telah terjadi kerugian negara akibat pembongkaran proyek itu, menurutnya, tidak ada kerugian, karena barang material bangunan itu masih ada dan dapat dipakai kembali.
"Mana rugi, barangnya ada kok, barangnya ada. Ini, jadi harus tau, barangnya ada, hanya kita bongkar untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih dibutuhkan oleh pedagang," tegas Al Haris.
Jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini, hanya saja diperkirakan akan ada penambahan biaya untuk biaya jasa pembangunan yang jumlahnya tidak seberapa.
"Saya kira kalau biaya jasa pemasangan ada. Tapi tidak begitu banyak, karena materialnya ada bahkan baut-bautnya ada semua," tambah Al Haris.
Jadi menurut Al Haris, hal ini jangan lagi dipersoalkan, jika tidak ingin bangunan itu jadi sia-sia. Sebab bangunan itu akan ditempatkan pada lokasi yang semestinya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. foto JT |
Secara terpisah, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rahcmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, tadi semuanya telah mendengar bersama yang disampaikan Gubernur Jambi.
Dalam hal ini, gubernur akan bertanggungjawab penuh memindahkan bangunan itu ke lokasi yang tepat dan lebih baik, baik dari sisi keamanan maupun dari sisi ketertiban dalam berlalulintas.
"Kita kan akan memindahkannya saja, dan nantinya yang mengerjakan adalah kontraktor yang sama," kata Mulia.
Direktur CV. Dua Putri Ritas Mairiyanto pada kesempatan itu berpendapat, sebaiknya lokasi lama bekas bangunan yang dibongkar itu dibangun kembali.
"Bangunannya nanti dibuat saja lebih rendah dari sebelumnya, agar tidak menggannggu ", kata Ritas. (Rizal Ependi)