Dua Resedivis Curanmor di Jambi Dibekuk Polisi
foto : ist |
JAMBI - Dua resedivis pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial M (32) dan A (40) dibekuk polisi. Keduanya dibekuk di Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kota Jambi sepakan terakhir.
Kapolresta Jambi Kombespol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Kotabaru, Kompol Dhadhag Anindito mengatakan, kedua pelaku merupakan resedivis yang telah melakukan sejumlah aksi curanmor di beberapa tempat di Kota Jambi.
Hasil pengembangan kasus, pelaku diketahu pernah melakukan aksi curanmor di Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi pada tanggal 2 Februari 2022.
Kedua pelaku mengaku kepada polisi bahwa, dirinya melakukan curanmor karena desakan ekonomi keluarga. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHP, saat ini sedang menunggu proses lebih lanjut", ujar kapolsek. (***)