Jambi Belum Dapat PI 10% dari Migas, Gubernur Berjuang Hingga ke Bandung
pompa minyak perusahaan migas. foto ist |
Namun demikian Gubernur Jambi Al Haris selaku Kepala Daerah telah berjuang hingga ke Bandung, agar BUMD di Jambi juga ikut andil untuk mendapatkan keuntungan dari pertambangan migas tersebut.
Target participating intrest adalah merupakan keikutsertaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan PI.
Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Muhammad Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Daerah Jambi memang telah layak untuk memperjuangkan hal ini.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Permen ESDM) No 37 Tahun 2016, daerah yang masuk wilayah kerja perusahaan migas mendapat PI maksimal 10 persen dari keuntungan.
Berdasarkan permen itu pula bahwa, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), perusahaan migas wajib menawarkan hal itu kepada BUMD atau BUMN.
”Di Indonesia ini ada hak daerah yang namanya Partisipasi Interest yaitu 10% dari keuntungan blok-blok migas di daerah yang seharusnya diserahkan kepada BUMD setempat," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (02/02/22).
Gubernur Jawa Barat ini menambahkan, Provinsi Jambi secara teori telah bisa mendapatkan hal itu seperti Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
"Sejauh ini yang baru bisa menembus PI 10 persen tersebut baru dua provinsi yakni; Jawa Barat dan Kalimantan Timur," tambah Ridwan.
Hal ini memang harus diperjuangkan, karena nilainya lumayan besar bahkan bisa diatas Rp 1 triliun. "Saya mendukung Jambi untuk mendapatkan target itu, yang ujung-ujungnya untuk mensejahterakan rakyat," ucapnya.
Ridwan pun mengaku sangat bahagia menyambut kedatangan Gubernur Jambi beserta rombongan di Bandung. Dia menilai ini langkah yang baik dalam memperjuangkan hal itu.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, Pemda Jambi akan mengejar target PI 10 persen tersebut. Sebab, keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas dinilai banyak memberi manfaat.
Nantinya, keuntungan BUMD dalam mengelola migas melalui PI 10 persen ini akan menambah pendapatan daerah.
Dikatakan Al Haris, saat ini baru PT. Jet Stone Lemang dengan wilayah kerja di Tanjungjabung Barat yang telah melengkapi persyaratan dari SKK Migas.
Setelah diverifikasi tinggal lagi menunggu pertemuan dengan pihak kontraktor. PT. Jet Stone Lemang ini bekerjasama dengan PT. Jambi Indoguna Internasional (PT. JII).
Sedangkan kerjasama dengan PT. Gregori Blok Kenanga di Kabupaten Batanghari, masih dalam proses melengkapi bahan dan menyiapkan BUMD.
Kemudian PT. Conoco Philips (South Jambi) Jambi South Block B dengan wilayah kerja di Kabupaten Batanghari, saat ini masih dalam proses persiapan Anak Perusahaan.
Kalau dengan PT. MONTD’OR OIL (Tungkal) Limited Tungkal Blok wilayah Kerja Tanjabar, kontrak kerjanya malah akan berakhir pada Agustus 2022.
Dan kerjasama Petrochina Blok Jabung di Tanjabtim dan Muarojambi juga masih dalam proses pembentukan BUMD.
"Dengan adanya aturan ini, BUMD sangat berminat mendapatkan PI 10% karena tidak memerlukan modal besar, dan dapat dimanfaatkan daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," tutup Al Haris. (ref)
Sumber : Diskominfo Provinsi Jambi