Komisi IV Hearing dengan Disnakertrans Provinsi Jambi
foto ist |
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Supriyono mengatakan rapat tersebut membahas Surat Edaran (SE) Menaker No 1/HK 04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR 2022. Pihaknya, kata Supriyanto ingin memastikan hak pekerja dipenuhi termasuk pemberian Unjangan Hari Raya (THR).
“Akan kita kawal itu jika ada laporan dari masyarakat,” kata Supriyanto, Jumat (22/04/22).
Selain itu, lanjut Suprianto dalam hearing itu mereka juga membahas tindak lanjut dari UU No 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No 36 Tahun 2021.
Untuk diketahui, Kementerian tenaga kerja telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR yang wajib dikeluarkan oleh Pengusaha jelang perayaan hari raya I’dul Fitri 1443 H. Pedoman pemberian THR itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenaker No M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Didalam SE itu dijelaskan juknis penghitungan pembayaran THR bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, belum satu tahun, serta pekerja harian lepas. (*)