DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Harga Sawit ke Kementan RI
foto : ist |
Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Provinsi Jambi disambut langsung oleh Diren Perlindungan Perkebunan Kemeterian Pertanian, Ir. Baginda Siagian. M.SI.
Dikatakan Abdul Hamid, ada dua fokus pembicaraan dalam diskusi tersebut. Diantaranya adalah persoalan kewajiban perusahaan perkebunan untuk merealisasikan hak masyarakat.
Sesuai UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, sambung Abdul Hamid, perusahaan wajib memfasilitasi 20 persen dari total izin wilayah untuk perkebunan masyarakat.
“Kita ingin mendapatkan kepastian kapan Realisasi fasilitasi membangun kebun bagi masyarakat seluas 20 % dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Perusahaan itu,” Kata Abdul Hamid, Senin (18/07/2022).
Selain itu, Tambah Abdul Hamid, pihaknya juga mendiskusikan terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang saat ini tak menentu akibat dari penghentian ekspor TBS dan turunannya beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan laporan Gapki Jambi, sambung Abdul Hamid banyak perusahaan di Jambi saat ini stop membeli buah sawit petani dengan dalih Ketua penyimpanan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) hampir penuh.
Disampaikannya, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mengeluarkan harga Tanda Buah Segar ( TBS ) sawit untuk periode 1- 7 Juli 2022. Harga yang ditetapkan berkisar Rp. 1600-an sampai dengan Rp.2.147-an, tergantung dengan umur tanaman.
Fakta di lapangan harga sawit petani di Jambi terus melorot hingga menyentuh Rp 700 per kilogram. Harganya kini hanya Rp 700-Rp 750 per kg, jauh terpuruk dibandingkan pada April lalu yang masih Rp 3.000 per kg,” Ujarnya. (*/red).