Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kecelakaan di Bekasi
foto : istimewa |
JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi.
Kabid Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menyebutkan penyidik subdit gakung Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah sopir berinisial S dan kernet berinisial KS.
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Untuk mencari tahu penyebab kecelakaan yang menewaskan 10 orang tersebut.
"Dugaan sementara penyebab kejadian ini akibat rem blong tetapi Ditlantas dibantu Korlantas Polri akan melakukan oleh TKP dengan menurunkan Tim TAA agar memudahkan mencari tahu penyebab konkret kejadian ini," katanya.
Kecelakaan itu terjadi pada senin, 18 Juli 200 sekitar pukul 16.00 WIB. Kecelakaan melibatkan truk tangki Pertamina dan 10 sepeda motor di jalan alternatif Cibubur yang menyebabkan jatuhnya 10 orang meninggal dan 5 orang luka-luka.***
Editor: Yuli Terbit
Sumber : harianterbit.com