Polresta Jambi Ungkap Pengedar Ganja 53 kilo
foto : ist |
JAMBI - Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH memimpin langsung jalannya konferensi pers terkait keberhasilan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam penangkapan 43 Kg Narkotika jenis ganja dihadapan puluhan awak media di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu (14/07/22) pukul 11.00 wib.
Saat Konferensi pers Kapolresta Jambi didampingi Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK dan Kasi Humas Iptu Azwardi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kapolresta menyampaikan " Pada Rabu 06/07 pukul 05.0/ wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 43 paket besar ganja seberat 45,715 kg dengan tiga tersangka ,saat ini dua pelaku berinisial (RH)30 th warga Kelurahan Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, (RPN)30 th warga Lebak Bandung Jelutung Kota Jambi.
tersangka berhasil ditangkap dan satu lagi masih DPO dengan TKP Jalan Kaca Piring II Kel. Simpang IV Sipin Telanaipura Jambi.
Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal (Tapanuli Selatan) .
Barang haram tersebut diedarkan diwilayah Jambi dan Kabupaten , barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi .
Menurut keterangan "perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 jt dan dijual di Jambi sekitar 2-3 jt , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya .
Tegas Kapolresta Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RIno 35 tahun 2009 d Ngan ancaman kurungan 5-20 tahun. (JTM/feri).