Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Bingung
Foto : harianterbit.com |
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengaku bingung dengan penetapan tersangka kepada kliennya.
Andreas mengatakan penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan saat pemeriksaan sebagai saksi belum selesai dilakukan.
Andreas menjelaskan pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai saksi baru diselesaikan pada dini hari tadi, Kamis 4 Agustus 2022. Namun pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan terhadap Baharada E.
"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam satu lewat dua pagi," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Penetapan sebelum pemeriksaan sebagai saksi selesai itu membuat pihaknya bingung. Andreas pun mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut.
"Sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan. Jadi gelar perkara itu didasarkan oleh, tidak didasarkan oleh klien kami, itu bisa dipastikan," tandasnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Baharada E sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilaporkan keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.
Andi Rian mengatakan Bharada E disangka melanggar pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. ***