Gubernur Jambi Al Haris Menggelar Rapat Tentang Harga TBS Kelapa Sawit
Gubernur Jambi Al Haris. Foto Diskominfo Provinsi Jambi |
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) Jambi menggelar Rapat Tindak Lanjut Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (4/8/22).
Rapat Tindak Lanjut itu dihadiri dan dipandu oleh Gubernur Jambi, Al Haris, didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, dan Kepala Dinas Pertanian.
Sementara, audiens atau tamu yang hadir dalam kegiatan tersebut, merupakan para petani atau pemilik kebun Sawit yang ada di Provinsi Jambi.
Dalam sesi diskusi Gubernur Jambi memberikan saran kepada para Petani, agar para petani bisa bermitra dengan perusahaan.
“Karena kalau tidak bermitra, keuntungannya mereka (petani,red) bebas menjual dimana pun, tapi kalau bermitra artinya ada komitmen,” jelas Al Haris.
Komitmen yang dimaksud, akan bermanfaat apabila nantinya terjadi masalah seperti yang terjadi belakangan ini, ketika terjadinya perubahan harga yang signifikan.
Perihal kendala yang sering dihadapi petani, Al Haris menegaskan agar para petani bisa mengkomunikasikan hal itu dengan pemerintah.
“Tolong catat kendalanya, saya akan perjuangkan kendalanya,” tegasnya.
Terkait Harga TBS Kelapa Sawit, Gubernur Jambi itu mengakui bahwa hal tersebut masih belum stabil.
“Kita mengakui memang, sampai hari ini harga belum stabil, pemerintah mencoba mengatur harga ini, agar petani juga merasakan bahwa harga ini juga menguntungkan mereka,” ujarnya.
Sebagai respon dari hal Terkait Harga itu, Pemerintah akhirnya menetapkan, untuk daerah Jambi harga TBS sebesar Rp. 2.016.
“Maka tadi kita putuskan, dari invoice dan sebagainya, berdasarkan harga yang ada ini, tadi kita putuskan harga TBS di Jambi itu Rp. 2.016 ,” ungkap Al Haris.
Al Haris menegaskan bahwa ketetapan ini nantinya akan terus mereka pantau, untuk memastikan apakah ketentuan itu berjalan atau tidak.
“Kalau nanti dia melanggar kita tegur, sekali, dua kali, sampai tiga kali, setelah itu kita akan cabut izinnya,” ujar Al Haris, terkait kemungkinan ketidakpatuhan yang dilakukan pihak perusahaan. (SAP/Diskominfo Provinsi Jambi)