Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Istri Sambo Diperiksa Bareskrim Polri
Putri Candrawathi. foto istimewa |
JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan kepada Putri itu dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Putri memenuhi panggilan Bareskrim. Tiba di markas Bareskrim, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022, Putri langsung menjalani pemeriksaan.
"Saat ini Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan, akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik," ujar Arman Hanis, pengacara Putri, di Bareskrim Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Yoshua. Datangnya Putri untuk menjalani pemeriksaan ini dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Sudah (di dalam)," ucap Andi singkat.
Sekadar diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yoshua.
Selain Putri, polisi menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yoshua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yoshua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi, pada Jumat (8/7/2022).
Putri pun diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky.
Dia juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Yoshua.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.