Perbuatan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Hanya akan Diungkap di Persidangan
JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo nekat membunuh ajudannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena dianggap melakukan perbuatan yang dianggap melukai harkat dan martabat kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan menjelaskan lebih gamblang jenis perbuatan Brigadir J yang dianggap melukai harkat dan martabat itu. Dedi mengatakan hal itu akan diungkapkan di persidangan nanti.
"Untuk menjadi jelas nanti dalam persidangan akan dibuka semua," katanya di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dalam pemeriksaan kepada penyidik Timsus Polri, Ferdy Sambo mengaku pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo mengaku marah karena istrinya, Putri Candrawathi mengalami tindakan yang yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir J.
"Bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian.
Diketahui polisi telah menetapkan empat tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan KM.
Empat tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHp Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.***