Begini Proses Terbaru Kasus Perempuan Berusia 15 Tahun Yang Disekap dan Dijadikan PSK

JAKARTA -  Polda Metro Jaya menyatakan kasus penyekapan remaja perempuan berusia 15 tahun yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK), di apartemen wilayah Jakarta Barat (Jakbar), telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah dilakukan perkara dan kini dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Sebelum menaikan ke tahap penyidikan, kata Zulpan, pihaknya sudah menyelidiki kasus dugaan penyekapan sekaligus eksploitasi terhadap remaja berinisial NAT.

Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 oleh ayah korban berinisial MRT, 49 tahun.

Dalam laporan MRT, terlapor berinisial EMT disebut telah memaksa anaknya menjadi PSK sejak Januari 2022.

“Ayah kandung korban selaku pelapor menerangkan bahwa, korban bercerita telah dijual oleh terlapor di apartemen daerah Jakarta Barat,” ungkap Kombes Zulpan.

Selain itu, dia menuturkan, korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.

Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut, apakah terlapor berinisial EMT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur masih terus diusut oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucap dia.

Sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, mengungkapkan bahwa, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Juni 2022.

Editor: Zahroni Terbit

sumber : harianterbit.com

 

Diberdayakan oleh Blogger.