JAKARTA - Polri menyiapkan perwira tinggi (Pati) bintang tiga untuk memimpin sidang Komisi Banding Kode Etik Polri untuk upaya banding yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prastyo mengatakan Biro Wabprof Divpropam Polri sudah berkoordinasi dengan Divisi Hukum Polri untuk menggelar sidang banding Ferdy Sambo.
"Sudah menyiapkan sidang komisi banding akan dipimpin oleh Pati bintang 3 dan secepatnya akan berproses," katanya di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Jumat, 2 September 2022.
Diketahui Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding. Hingga saat ini Ferdy Sambo belum menyerahkan memori bandingnya.
"Informasi sampai dengan hari ini informasi dari Pak Karo Wabprof untuk memori banding Irjen FS belum diterima," tandas Dedi.
Sidang KKEP pada 25 Agustus 2022 memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam obstruction of justice penanganan kasus
pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas putusan itu Ferdy Sambo langsung ajukan banding. ***
Editor: Yuli Terbit
sumber : harianterbit.com