Polri Tetapkan Dirut PT Kresna Life Jadi Tersangka TPPU
"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU, atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Nurul menyatakan, Bareskrim telah menerima sebanyak delapan laporan polisi sejak April hingga November 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.
"Hingga saat ini, ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 September 2022," jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh KS adalah Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 900 juta.
Kedua, Pasal 75 UU nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ketiga UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, Pasal 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, dan pasal 5 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," tambahnya. (M Danial Bangu)