Warga Temukan Bayi Dalam Karung di Tempat Sampah
Kakak beradik yang buang bayi. foto : istimewa |
BATAM - Warga Perumahan Cipta Permata, Kecamatan Bengkong, Kota Batam menemukan bayi dalam kondisi hidup di dalam karung yang dibuang di tempat pembuangan sampah semnetara (TPS).
Penemuan bayi yang baru dilahirkan tersebut berawal saat warga mendengar tangisan bayi di tempat sampah. Saat dihampiri, kemudian warga menemukan bayi laki-laki dalam karung beras warna putih.
Kapolsek Bengkong Iptu Pol Mardalis menerangkan bayi tersebut ditemukan warga pada Minggu (28/8/22) lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuang bayi tersebut.
Tidak berapa lama Rabu (21/09/22) polisi berhasil menciduk siswa SMK berinisial M (18) bersama kakak kandungnya ME (30) yang diduga ibu kandung bayi dan pelaku yang bertugas membuang bayi.
Menurut Mardalis, kedua pelaku telah ditangkap dan akan menjalani proses lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara karena dikenakan pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan.
Adapun motif kedua pelaku membuang bayi tersebut dikarenakan rasa malu, akibat pelaku malu jika ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku M dengan pria lain.
Pelaku ME yang mengetahui kehamilan M, juga berperan melindungi M dari awal kehamilan hingga proses melahirkan berlangsung."Sejak awal kedua kakak beradik ini memang telah sepakat untuk membuang bayi begitu dia lahir," tegasnya.
Penyunting : Rizal Ependi
Sumber : detik.com