Divonis 4 Tahun Penjara, Apif Diberhentikan Dari Anggota Dewan

JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah resmi diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Jambi, karena ia terjerat kasus korupsi pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Pemberhentian Anggota Dewan Dari Fraksi Golkar ini didasari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 20 Oktober 2022. 

Anggota dewan dari daerah pemilihan Tanjungjabung Barat (Tanjabar) ini diganti oleh Abdul Jalil. 

Serah terima jababatan (Sertijab) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/10/22). 

Abdul Jalil kemudian diambil sumpah jabatan untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai wakil rakyar periode 2019 - 2024. 

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan bahwa dirinya berharap ke depannya anggota dewan yang baru dilantik dapat ikut meningkatkan citra DPRD Provinsi Jambi. 

"Selamat bertugas kepada anggota yang baru dilantik, semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan membaur dengan para anggota lainnya ", ujarnya. 


Sementara itu, Gubernur Jambi Al HAris juga mengucapkan selamat kepada Abdul Jalil semoda dapat menjalankan tugas dengan baik. (*/ref)

 


Diberdayakan oleh Blogger.