Menghindari Jeratan Hukum Komite Sekolah




 Ditulis oleh: Zainul Abidin 

TIDAK semua sekolah baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Komite Sekolah yang sudah diatur dalan  Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite.


Masih banyak Kepala Sekolah dan  Komite Sekolah tidak peka terhadap apa yang sudah diterbitkan melalui  Permendikbud diatas khususnya  Pasal  7 ayat (3) dan (4) tentang membahas Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite.


Sulit diwujudkan jika pihak Sekolah dan Komite   masih menyimpan rasa 'was-was' dan tidak percaya diri dengan adanya regulasi yang jelas tentang  Komite. 


Padahal menurut penulis jika Komite Sekolah memiliki AD/ART, Peraturan komite, tupoksi pengurus di bidang masing-masing dan memiliki skema dan mekanisme  yang jelas dalam menjalankan kebijakan dan wewenang peran yang sudah ditetapkan di AD/ART dan Peraturan Komite  antara pihak sekolah dan komite maka : management komite' menjadi sehat dan hidup, bukan sekedar bentuk komite tok saja tanpa ada aktifitas, kreatifitas pengurus komite dan hanya bicara sumbangan,bantuan atau pungutan.


Ingat Komite itu "organisasi,' dalam organisasi tentu ada AD/ART,Peraturan dan lain-lainya.


Jika tidak diundangkan justru akan.menjadi fakum karena organisasi yang namanya Komite tidak berjalan sesuai harapan karena hanya ketua komite saja yang asik mengatur urusan sekolah tanpa melalui  sekretaris dan pengurus lainya, 'asik dalam tanda kutip'.


Jika tidak demikian maka yang terjadi saling lempar tanggungjawab, padahal  regulasi wewenang antara sekolah dan komite tidak jelas diatur, apalagi jika tersandung hukum, baik perdata maupun pidana.


Momok yang menakutkan bagi pihak sekolah dan komite yaitu mengenai pasal 1 ayat (3),(4),(5) mengenai Bantuan, Sumbangan dan Pungutan.


Jika  Sumbangan dan Bantuan di identifiikasi Pungutan maka Komite nyaris tidak memiliki HAK lagi bahkan akan melalaikan HAK jaminan dan.mutu pendidikan peserta didik.


Jaminan dan mutu itu butuh biaya yang tidak sedikit.


Jika bicara 'KELALAIAN' maka ada konsekunsi hukumnya.


Hak Komite yaitu salah satunya menjalankan amanah sesuai Permendikbud diatas .


Dengan tidak adanya finansial untuk menunjang pendidikan peserta didik, maksudnya diluar Bantuan Operasi Sekolah (BOS) secara luas maka tidak bisa disalahkan baik itu pihak sekolah dan komite, akhirnya kemerosotan mutu pendidikan yang terjadi .


Padahal Komite itu secara tidak langsung  adalah perwakilan dari ratusan orang tua siswa/siswi .


Didirikan Komite sudah tentu untuk melengkapi hal -hal yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan sedangkan kebutuhan tersebut memerlukan biaya, dari mana lagi kalau bukan dari kepedulian orangtua murid.


Kenapa begitu, Komite selaku dituduh melakukan pungutan dan pungutan, padahal Komite menjalankan amanah yang pada pasal (3) dan  (5) yaitu Bantuan dan Sumbangan bukan Pungutan.

 


Selagi tidak adanya AD/ART, peraturan Komite dan lain sebagainya maka jangan harap masalah bantuan, sumbangan dan pungutan bisa diselesaikan dengan baik dan profesional dan proposional .


Karena, mungkin pihak sekolah dan komite menganggap bahwa mereka telah menerapkan sistem sumbangan dan bantuan namun dari pihak wali murid dan dari masyarakat luas masih menganggap bahwa itu adalah 'pungutan'.


Hal inilah yang terus menghantui pihak sekolah dan komite sehingga tujuan dari Permendikbud menjadi tidak jelas ditambah lagi dengan tidak adanya wewenang komite yang mengikat  di internal maupun eksternal  sekolah itu sendiri.


Mana wewenang sekolah dan mana urusan komite tetapi jika semua itu di tuangkan dalam peraturan yang ditetapkan oleh pihak Komite maka akan jelas permasalahan yang ada. sudah jelas pihak sekolah dan komite akan mengimplementasikan  Permendikbud secara maksimal jika ingin sekolah tersebut lebih berkualitas.


Saya petik ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang viral di media sosial baru baru ini.


" Di Amerika asetnya kerja keras orangnya biasa biasa saja, di Republik ini orangnya kerja keras asetnya tidur "so they this the different the economic system'  membuat mereka make sure bahwa semua aset have to work extremety hard  tidak ada ruang nganggur, tidak ada space nganggur, tidak ada barang nganggur, tidak ada capital ganggur'. 


Di Indonesia sudah ada yang memiliki mindset seperti apa yang dikatakan Menteri Keuangan diatas namun belum merata.


Contoh sederhana ,jika di lingkungan sekolah memiliki tempat strategis dan memiliki banyak ruang internal sekolah yang kosong kenapa tidak dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah masukan finansial sekolah padahal di Permendikbud jika kita jeli sudah diatur hak itu dan banyak hal-hal lain untuk bisa dimanfaatkan.

Pertanyaan nya adalah;

 "mampu kah pihak sekolah dan pengurus  komite untuk melakukan terobosan tersebut".

Diberdayakan oleh Blogger.