Ferdy Sambo Bersikap Protektif ke Bharada E Usai Penembakan Brigadir J
Foto : Ist |
JAKARTA - Mantan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menjadi saksi dalam sidang perkara perintangan proses hukum atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.
Dalam kesaksiannya Samual mengungkapkan sikap protektif Ferdy Sambo terhadap Bharada E alias Richard Eliezer usai penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi.
Samual menceritakan anggota Satreksrim Polre Metro Jakarta Selatan dipimpin AKBP Ridwan Soplanit melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu Samual menginterogasi Bharad E di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya lakukan interogasi singkat. Rekontruksi singkat pulak waktu itu. Kemudian kamu lihat posisi almarhum? Coba kamu praktikan seperti apa? Kemudian dia menjelaskan ke saya, meyakinkan saya sebagai penyidik peristiwa tembak menembak," beber dia.
Saat proses interograsi Ferdy Sambo mendatangi Samual. Eks Kadiv Propam Polri itu sempat menanyakan latar pendidikan Samual. Kemudian Ferdy Sambo menegur agar tidak memberikan pertanyaan yang mendesak ke Bharada E.
"Kemudian dia menyampaikan, 'kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard, dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?' Siap bisa jenderal," bebernya.
Atas teguran tersebut Samual merasa bersalah karena telah mencecar Bharada E dengan pertanyaan seputar kronologi kejadian.
"Jadi pada saat itu kami, merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan menyecar ade Richard," ucapnya.
Sebelumnya Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Lima terdakwa diseret ke pengadilan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. ***