Korupsi Impor Garam, Kejagung Tetapkan Dua Dirjen Kemenperin Jadi Tersangka
JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua orang mantan direktorat jenderal (Dirjen) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022.
Selain kedua orang itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Kuntadi menuturkan, kempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar dilakukan.
“Penyidik telah gelar perkara setelah mengumpulkan alat bukti. Maka pada 2 November 2022 atau hari ini, penyidik menetapkan 4 tersangka dalam ikasus impor garam,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022).
Keempat orang itu adalah Muhammad Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Fridy Juwono selaku Dirjen Industri Kimia Hulu dan Yosi Arfianto selaku kasubditnya, serta F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia.
Dijelaskan Kuntadi, mereka telah merekayasa data yang akan digunakan sebagai penentu jumlah kuota garam. Namun, data itu terkirim tanpa verifikasi yang jelas.
Alhasil, ketika penetapan kuota ekspor terjadi, maka jumlah garam yang ada menjadi berlebih. Harga garam di pasaran menjadi murah dan merugikan semua pihak.
“Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada tiga juta sekian, dari kebutuhan 2,3 juta,” ucap Kuntadi.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan satu lainnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keempatnya juga disangkakan pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal tersebut juga memiliki juncto sesuai pasal 55 KUHP.
“Masih terbuka potensi penetapan tersangka lainnya,” cuitnya.
Perkara korupsi fasilitasi impor garam 2016-2022 sudah naik menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan data, ada 21 importir yang mengantongi izin impor garam 3,77 juta ton senilai Rp2,05 triliun dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018.
Namun, penetapan angka tersebut, menurut Kejagung, dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia. Akibatnya, ketersediaan garam industri melimpah.
Apalagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat merekomendasikan impor garam maksimal 1,82 juta ton pada 2018. Karenanya, Kejagung sempat memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan kala itu, Susi Pudjiastuti, sebagai saksi pada pekan lalu.
Kejagung pun membuka wacana memeriksa Menteri Perindustrian (Menperin) 2016-2019, Airlangga Hartarto, dalam mengusut kasus ini. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan urgensinya.***