Massa Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP di Car Free Day
Foto : Istimewa |
Dalam keterangan yang diterima, aksi ini merupakan aksi pembuka dari masyarakat sebagai bentuk protes dari masyarakat terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.
Selain aksi bentang spanduk, hari ini juga dilakukan sosialisasi bahaya RKUHP dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area Car Free Day terkait pasal berbahaya dari RKUHP.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat melalui siaran Youtube DPR pada 24 November 2022, RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah, di antaranya pasal terkait Living Law, Pidana mati, Perampasan aset untuk denda individu, Pasal penghinaan presiden.
Selanjutnya, Pasal terkait contempt of court, pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan, pasal terkait edukasi kontrasepsi, pasal terkait kesusilaan, pasal terkait tindak pidana agama dan pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme.
Tidak hanya itu, para aktivis dan relawan juga menyoroti proses pembahasan dari RKUHP yang tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan.
“Apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Yang menelan ratusan korban jiwa,” bunyi pernyataan aksi tolak Pengesahan RKUHP.
Disadur dari : harianterbit.com