Tingkatkan Keamanan Lewat Media Digital
Foto : Ilustrasi Istimewa |
Akan tetapi semakin besar pengaruh teknologi, maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat terjadi.
Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dari kejahatan yang dilakukan melalui internet serta berbagai tindak kejahatan online lainnya.
Berkaitan dengan transaksi masyarakat di dunia online, masyarakat perlu memiliki sertifikat elektronik untuk dapat digunakan sebagai tanda tangan elektronik dan identitas digital sehingga hal ini dapat mengantisipasi terjadinya penipuan, dimana identitas seseorang dalam dunia digital sulit diidentifikasi dan divalidasi.
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, sertifikat elektronik harus dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan mendapatkan pengakuan Berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku PSrE Induk Indonesia.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjadi satu-satunya BUMN PSrE dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.
“Di ruang digital, kita sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang handal. Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah. Dengan status pengakuan tertinggi ini, masyarakat, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena dapat menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak yang berwenang,” kata Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya seperti keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).
Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik dan stempel digital dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan misalnya karena tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan dan ramah lingkungan (paperless).
Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted).