UMP Provinsi Jambi Naik dari Rp 2.600 Ribu Menjadi Rp 2.830 Ribu
Kadis Nakertran Provinsi Jambi Bahari. Foto tangkapan layar youtube |
JAMBI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik sebesar Rp 131.847, 73 ribu dari sebelumnya Rp 2.698.940 menjadi Rp 2.830.785 per bulan pada tahun 2023. Kenaikan itu mencapai 4,89 persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertran) Provinsi Jambi Bahari membenarkan bahwa telah ditetapkan besaran UMP untuk tahun 2023 setelah dilakukan rapat dengan pihak terkait.
"Penetapan itu setelah ada kesepakatan dengan dewan pengupahan", pungkasnya. (*/red)