Jaksa Tuntut Pelaku Korupsi 4 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah
JAMBI - Pelaku korupsi kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018 dituntut 4 tahun penjaran dan diwajibkan membayar denda Rp. 250 juta rupiah.
Kemudian pelaku korupsi tersebut dihukum juga dengan dituntut juga untuk pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (15/11/2023).
Sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir tersebut menyidangkan enam orang terdakwa yakni : Hasan Ibrahim, Muhammad Isroni, Nasri Umar, Jamaluddin, Maulia dan Abdul Salam.
Saat tuntutan dibacakan Jaksa, terdakwa Muhammad Isroni, Mualia, Nasri Umar, Jamaluddin dan Hasan Ibrahim dituntut 4 tahun 4 bulan penjara, sedangkan lainnya; Abdul Salam dituntut 4 tahun 9 bulan.
Menurut Jaksa perbedaan tuntutan Abdul Salam dari lima terdakwa lainnya karena Abdul Salam belum mengembalikan uang Rp 300 juta yang diambilnya.
Jaksa KPK Amir Nurdianto mengatakan keenam terdakwa mendapatkan hukuman tersebut karena terbukti telah bersama-sama melakukan korupsi. Perbuatan para terdakwa melanggar Undang - undang (U)U RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12 uruf a : tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya meminta majelis hakim menjatuhakn hukuman 4 tahun 4 bulan dan 4 tahun 9 bulan untuk Abdul Salam", demikian Amir Nurdianto. (ref)