DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Diknas

 

Foto : Istimewa

KOTA JAMBI - DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RPA) dengan unsur Dinas Pendidikan dan pihak dari SMP Negeri No.09. Kota Jambi.

RPA tersebut membahas tentang rumusan yang berisi ketentuan berbagai macam syarat guna memberikan peraturan bagi para pengelola kantin sekolah.

RPA tersebut digelar oleh Komisi IV dan Komisi II DPRD Kota Jambi di ruang rapat DPRD Kota Jambi, Jumat (12/01/24). Selain itu didalam rapat juga dibahas berbagai macam rumusan dan aturan bagi pengelola kantin sekolah.  

DPRD meminta para pemilik kantin agar selalu menyediakan jajanan anak sekolah yang hegienis untuk para siswa, sehingga nantinya berdampak pada kesehatan siswa dan akan terbentuk sinergisitas antara keduanya.

Kemudian kepada para orang tua juga diharapkan selalu memberikan perhatian kepada para anak sekolah. (***/red)

Diberdayakan oleh Blogger.