Dua Pelaku Perdagangan Orang Berhasil Dicokok dan Langsung Digelandang ke Penjara
Foto : Istimewa |
Adapun
dua tersangka tersebut yaitu Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji
Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran
Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada
bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan
kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil
dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan
tertulisnya, Sabtu 27 Januari 2024.
Setelah
adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan
uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. Setelah selesai
pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban
dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan
Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Kemudian
para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan
saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama
Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang
bernama Yakub.
"Barang
milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di
ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," bebernya.
Dalam penampungan tersebut, para korban sebanyak 26
orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika
ada yang berbicara akan dihukum.
"Para
korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai
2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk
dipekerjakan karena masih menunggu visa," ungkapnya.
Lantaran
lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan
sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki
sehingga dilakukan penggerebekan.
"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Mengenai peran tersangka Tika, adalah menampung para
korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa
berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke
Turki.
Kedua tersangka
langsung digelandang ke dalam penjara dan dijerat Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja
Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
sumber : harianterbit.com