K. Kisud : Orang Yang Sudah Meninggal Kok Bisa Menjual Tanah?

 

Foto : Istimewa

JAMBI - K.Kisud, warga RT.21 Kelurahan Kenali Asam, Kota Baru Kota Jambi merasa heran atas tanah miliknya yang sebagian beralih tangan ke orang yang tidak di kenalnya. Adalah Ari Irawan, seorang pengusaha di Kota Jambi yang secara sepihak telah menguasai 550 m2 tanah milik H. Norman orang tua dari K.Kisud yang berada di RT. 014, Kenali asam Bawah sejak 1998.

“ini aneh bin ajaib, orang tua saya meninggal tahun 1980, nah Ari irawan ini katanya beli tanah dari orang tua saya, (H. Norman-red) pada tahun 1998, masa iya orang yang sudah meninggal lama tercatat sebagai penjual tanah, saya selaku anaknya pun tak tahu jika tanah milik Almarhum orang tua saya itu telah sebagian di jual, saksi sekitar objek pun tak satupun yang tau akan hal tersebut.” ungkapnya kepada wartawan.

Merasa di rugikan kata Kisud,  tahun 2021 yang lalu ia telah melaporkan permasalahan penyerobotan lahan ini ke Polresta Jambi. ” sudah saya laporkan, bahkan sudah pada tahap penyidikan, namun hasilnya nihil, saya selaku pelapor malah dapat  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP, dan hingga saat ini belum ada putusan hasil penyidikan tersebut, kemana lagi saya mengadu sebagai warga negara? kesahnya.

Bukti kepemilikan objek tanah kata Kisud ia punya lengkap.” mulai dari pancong alas hingga sporadik saya punya dan di sahkan oleh lurah pada masa itu, yakni Bambang Sutejo, anehnya BPN tidak mau menerbitkan SHM nya, dan 550 M2 dari 2600 M2 tanah warisan orang tua saya itu kini di kuasai oleh Ari irawan dan sudah di pagar tembok,” ujarnya menambahkan.

“Malah saya dapat info, objek tanah yang di kuasai itu sudah pernah di agunkan ke salah satu Bank.” jelasnya.

“Selaku pemilik yang sah, saya merasa ada yang janggal dalam proses penyidikan oleh pihak Polresta Jambi, kenapa sudah sekian lama dari 2021 hingga hingga terbit SP2HP namun tidak juga menunjukkan adanya titik terang, alat bukti kita lengkap, saksi sudah di lakukan pemeriksaan dan semua mengaku tidak pernah menanda tangani surat jual-beli seperti yang di katakan oleh terlapor, maka itu saya selaku warga negara minta keadilan atas permasalahan saya ini, dan saya akan tetap mempertahankan hak saya, karena itu amanat orang tua saya.” pungkasnya. (*)

Diberdayakan oleh Blogger.