Ketua KPU Ingatkan Anggota KPPS Terikat Kode Etik Penyelenggara Pemilu
foto : istimewa |
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasyim mengatakan setiap TPS atau tempat pemungutan suara terdapat 7 orang anggota KPPS yang akan bertugas.
"Pada hari ini Kamis 25 Januari 2024 telah dilaksanakan
pelantikan anggota KPPS jumlahnya sebanyak 5.741.127 orang anggota
KPPS," katanya di Merlynn Park Hotel Jakarta.
Sebanyak
5 juta lebih anggota KPPS itu akan tersebar di 820.161 TPS seluruh
Indonesia. Pelantikan serentak ini dilakukan di 71.000 lokasi anggota
KPPS di 514 kabupaten/kota.
Hasyim
meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan suprvisi,
monitoring dan bimbingan teknis kepada anggota KPPS dalam menjalankan
tugasnya.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta memberikan
bimbingan agar anggota KPPS yang bertugas di setiap TPS menjalankan
tugas, kewajiban dan kewenangan sesuai dengan Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
Selain itu
anggota KPPS juga harus menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan KPU
(PKPU) yang mengatur pemungutan suara di TPS dan PKPU soal penghitungan
suara di tingkat kecamatan.
"Dan
ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK anggota KPPS juga diminta
hadir untuk menyampaikan laporan hasil penghitungan suaranya dalam rapat
pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan," sambung
Hasyim.
Lebih lanjut
Hasyim juga mengingatkan anggota KPPS terikat kepada kode etik
penyelenggara pemilu. Sehingga anggota KPPS diharapkan profesional dan
menjaga integritas.
"Tolong
hal ini dipahamkan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS kepada
anggota KPPS supaya bekerja penuh integritas, profesional, mandiri
transparan dan akuntabel," tegas dia.
Bimbingan terhadap anggota KPPS akan dilakukan mulai hari ini, 25 Januari 2024 sampai 27 Januari 2024.***