Ketua KPU Ingatkan Anggota KPPS Terikat Kode Etik Penyelenggara Pemilu

foto : istimewa
JAKARTA -  KPU RI melantik secara serentak sebanyak 5 juta lebih anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara seluruh Indonesia, Kamis, 25 Januari 2024. 

 
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Hasyim mengatakan setiap TPS atau tempat pemungutan suara terdapat 7 orang anggota KPPS yang akan bertugas. 

"Pada hari ini Kamis 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS jumlahnya sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS," katanya di Merlynn Park Hotel Jakarta. 
 
Sebanyak 5 juta lebih anggota KPPS itu akan tersebar di 820.161 TPS seluruh Indonesia. Pelantikan serentak ini dilakukan di 71.000 lokasi anggota KPPS di 514 kabupaten/kota.
 
Hasyim meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan suprvisi, monitoring dan bimbingan teknis kepada anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya.
 
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta memberikan bimbingan agar anggota KPPS yang bertugas di setiap TPS menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangan sesuai dengan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Selain itu anggota KPPS juga harus menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pemungutan suara di TPS dan PKPU soal penghitungan suara di tingkat kecamatan.
 
"Mengapa penting karena setelah kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS, teman-teman anggota KPPS  menyerahkan hasil penghitungan suara tersebut ke PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan, " jelasnya
 
"Dan ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK anggota KPPS juga diminta hadir untuk menyampaikan laporan hasil penghitungan suaranya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan," sambung Hasyim. 
 
Lebih lanjut Hasyim juga mengingatkan anggota KPPS terikat kepada kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga anggota KPPS diharapkan profesional dan menjaga integritas. 
 
"Tolong hal ini dipahamkan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS kepada anggota KPPS supaya bekerja penuh integritas, profesional, mandiri transparan dan akuntabel," tegas dia. 
 
 
Bimbingan terhadap anggota KPPS akan dilakukan mulai hari ini, 25 Januari 2024 sampai 27 Januari 2024.***


 
Diberdayakan oleh Blogger.