TKN Prabowo Gibran Temukan Bukti Kecurangan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Begini Modusnya

 

foto : Istimewa
 JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran menemukan bukti kecurangan di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang dianggap  mengandung terpenuhinya unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). 

Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman, menyampaikan hal itu dalam saat jumpa pers di Media Center Prabowo Gibran di Jalan Sriwijaya 1 Jakarta Selatan, Minggu, 28 Januari 2024.

Menurutnya, informasi yang didapat menyebutkan pada minggu ketiga Januari ada petinggi parpol mengumpulkan penyelenggara pemilu di sebuah hotel di Jawa Tengah. 

Di daerah ini, sasambungnya, pasangan capres cawapres tim tersebut posisinya tengah tertinggal dari Prabowo Gibran.

“Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS," ungkapnya.

"Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS.” sambung Habiburokhman.  

TKN juga menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se Kabupaten Jember di Hotel Cempaka Jember pada tanggal 22 Januari 2024.

“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut," karanya. 

Terkait dua pelanggaran tersebut, Habiburokhman menyebut akan segera berkoordinasi secara formal dengan melaporkan kepada Bawaslu

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan," ujar Habiburokhman. 

Di tempat yang sama, Mantan Aggota Bawaslu RI yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM). 

“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.” jelas Fritz.

 Penulis : Yuliterbit.com

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.