Al Haris dan Abdullah Sani Mulai Cuti 25 September hingga 23 November 2024

JAMBI Kembali maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani mengambil cuti kampanye. 

Pasangan petahana ini akan cuti selama dua bulan, 25 September - 23 November 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

Untuk mengisi kekosongan pimpinan dan menjalankan tugas Al Haris dan Abdullah Sani, selama mereka cuti ditunjuk pejabat sementara (pjs).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai Pjs Gubernur Jambi.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, mengakui dirinya ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Jambi. Dia akan mulai bertugas terhitung 25 September 2024.

Sudirman akan menjalankan tugas Pjs Gubernur Jambi dari 25 September sampai 23 November 2024, selama Al Haris dan Abdullah Sani cuti.Al Haris dan Abdullah Sani akan kembali menjalankan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 24 November 2024. (ist)


Diberdayakan oleh Blogger.