Gubernur Al Haris Sebut UMP Jambi Tahun 2025 Naik
JAMBI - Kabar baik bagi warga jambi, pasalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi, Al Haris pada sejumlah awak media pada Rabu (11/12/2024).
Gubernur mengatakan bahwa sesuai dengan tenggat waktu penetapan, telah menandatangani UMP Jambi.
Ia mengatakan, UMP Jambi tahun 2025 naik sebesar Rp197.412 dari tahun sebelumnya.
“UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530. Naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” ungkap ayah Ketua DPRD Kabupaten Merangin itu.
Selain UMP, Al Haris juga menyampaikan untuk Upah Minimum Sektoral (UMS) di bidang pertambangan, yang juga naik juga mengalami kenaikan sebesar 3 persen.
“Kita tambah lagi untuk UMS Sektor pertambangan yanh naik lagi 3 persen. adalah sebesar Rp3.299.270,” tuturnya.
Bukan hanya bidang pertambangan, pekerja sektor perkebunan juga mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.
“Sektor perkebunan UMP nya sebesar Rp3.242.600,” tambahnya.
Ia menyebutkan untuk junlah UMP dan UMS ini, yakni sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024.
“Intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional, oke,” tukasnya. (***)